Kali ini saya akan posting sebuah artikel yang semoga bisa bermanfaat bagi pelaut, khususnya pelaut pemula. Bekerja atau dinas di atas kapal tidak seperti bekerja di bidang lain. Bekerja di atas kapal di perlukan kedisiplinan dan ketrampilan yang tinggi karena sifat pekerjaannya di atas kapal yang rentan terjadinya musibah.
Tugas dan tanggung jawab di kapal di bagi menjadi dua yaitu tugas dan tanggung jawab bagian deck dan tugas dan tanggung jawab bagian mesin. Keduanya mempunyai fungsi dan tugas yang sangat erat hubungannya atas kelancaran operasional sebuah kapal.
Tugas dan tanggung jawab di bagian mesin di pegang oleh Kepala Kamar Mesin (KKM) sedangkan bagian deck dan seluruh operasional kapal menjadi tanggung jawab seorang Nakhoda.
Namun dalam operasionalnya Nakhoda di bantu oleh para Mualim dan Anak Buah Kapal yang lainnya. Peran Nahkoda sangat sentral sekali sehingga apabila terjadi sesuatu atau kendala dalam menjalankan tugas atau dinas kapal maka wajib hukumnya mualim untuk memberitahu kepada Nakhoda.
Namun dalam operasionalnya Nakhoda di bantu oleh para Mualim dan Anak Buah Kapal yang lainnya. Peran Nahkoda sangat sentral sekali sehingga apabila terjadi sesuatu atau kendala dalam menjalankan tugas atau dinas kapal maka wajib hukumnya mualim untuk memberitahu kepada Nakhoda.
Dinas jaga di kapal meliputi dinas harian dan dinas jaga. Dinas harian di lakukan pada hari – hari kerja terutama saat kapal sedang mobilisasi di pelabuhan atau jetty sedang dinas jaga dilakukan di luar jam kerja atau saat kapal sedang berlayar.
Maksud dan tujuan dilaksanakan tugas jaga adalah, menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban kapal, muatan, penumpang dan lingkungannya.
Mentaati peraturan dan ketentuan – ketentuan yang berlaku (nasional/Internasional) Dan melaksanakan perintah/instruksi dari perusahaan maupun nakhoda (tertulis/lisan), Standing order/bridge order.
Bahaya - bahaya yang dihadapi saat tugas jaga adalah bahaya navigasi (kandas, drifting, cuaca buruk), tubrukan, pencemaran, kebakaran, kecelakaan, dan lain - lain.
Bahaya - bahaya yang dihadapi saat tugas jaga adalah bahaya navigasi (kandas, drifting, cuaca buruk), tubrukan, pencemaran, kebakaran, kecelakaan, dan lain - lain.
Prinsip umum tugas jaga
1. Pengaturan Tugas jaga di kapal oleh Nakhoda
2. Komposisi tugas jaga3. Nahkoda memimpin, mengarahkan dan membimbing para perwira tugas jaga.4. Perlindungan lingkungan laut (protection of marine environmenth)5. Look out (pengamatan) at sea
1. Pengaturan Tugas jaga di kapal oleh Nakhoda
2. Komposisi tugas jaga3. Nahkoda memimpin, mengarahkan dan membimbing para perwira tugas jaga.4. Perlindungan lingkungan laut (protection of marine environmenth)5. Look out (pengamatan) at sea
- Senantiasa waspada secara visual maupun pendengaran dan segala cara lain terhadap setiap perubahan situasi.
- Membuat penilaian tepat terhadap situasi dan resiko tubrukan kandas dan bahaya navigasi lainnya.
- Mendeteksi adanya kapal - kapal dan orang-orang di dalam keaadan marabahaya, kerangka kapal dan bahaya navigasi yang lain.
- Bertanggung jawab terhadap tugasnya/disiplin
- Dapat dengan cepat mengantisipasi keadaan/perubahannya untuk melakukan tindakan yang cepat demi keselamatan kapal.
- Mengerti dan dapat menempatkan diri terhadap keadaan serta kesulitan orang lain, saling membantu.
- Sehat jasmani & rohani
- Memiliki kemampuan dan pengetahuan sesuai tugas dan kewajibannya,
- Tidak di bebani oleh tugas - tugas lain, dengan kata lain memiliki "Kebiasaan/kecakapan pelaut yang baik"
- Tidak menyerahkan tugas jaga kepada orang yang tidak mampu/sakit dll. Dalam hal ini nakhoda diberitahu,
- Perwira pengganti harus yakin bahwa anggotanya benar-benar siap melaksanakan tugas dengan baik
- Semua petugas pengganti jaga telah menyesuaikan diri dengan kegelapan.
- Perwira pengganti telah yakin tentang berbagai hal yang harus diketahui.
- Apabila telah tiba waktu serah terima jaga tetapi sedang menghindari bahaya atau sedang mengolah gerak, harus di selesaikan terlebih dahulu sampai bahaya telah lewat dan olah gerak telah selesai.
- Menguasai dan memahami Peraturan untuk mencegah tubrukan di laut (COLREG) 1972
- Bertanggung jawab terhadap Pelaksanaan semua aturan dalam COLREG 1972 (at 2)
- Melaksanakan pengamatan (Look Out) keliling yang layak (at 5)
- Menggerakkan kapal dengan kecepatan aman (at 6)
- Mengantisipasi dan mendeteksi adanya bahaya tubrukan serta mengambil tindakan dengan tepat untuk menghindari bahaya tubrukan.
- Mengambil baringan secara berkala terhadap kapal -kapal yang mendekat untuk mendeteksi adanya bahaya tubrukan secara dini.
- Senantiasa mengingat bahwa resiko tubrukan masih tetap ada, walaupun terjadi perubahan baringan yaitu terhadap kapal besar atau sedang di gandeng
- Mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah tubrukan sesuai COLREG 1972
- Memastikan bahwa tindakan yang diambil memberikan hasil yang seperti diinginkan.
- Jika jarak tampak kurang atau diperkirakan akan berkurang maka sesuai Colreg 1972, harus berlayar dengan kecepatan aman dan menyiapkan mesin untuk olah gerak.
- Pada waktu mulai gelap perwira jaga meningkatkan peningkatan pengamatan dengan menempatkan pengamat, menyiapkan peralatan navigasi yang diperlukan serta tindakan – tindakan pengamat lain yang diperlukan.
- Bila berlayar di dekat pantai gunakan peta dengan skala besar yang sesuai.
- Menentukan posisi secara berkala dan sesering mungkin.
- Perwira jaga harus dapat mengidentifikasi setiap benda navigasi yang relevan dan ada di peta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar